Apabila buku sudah diterbitkan harap diserahkan setiap judul 2 eksemplar ke Perpustakaan Nasional RI dan 1 eksemplar ke Perpustakaan Daera...
Pengiriman Terbitan Hasil Karya Cetak :
Kelompok Penerimaan SSKCKR
Sub Direktorat Deposit
Direktorat Deposit Bahan Pustaka
Gedung Perpustakaan Nasional RI Blok E lantai 7
Jl. Salemba Raya no. 28A Jakarta Pusat
Alamat Pengiriman Terbitan Hasil Karya Rekam :
edeposit.perpusnas.go.id
Terima kasih atas partisipasi anda mewujudkan Koleksi Deposit Bahan Pustaka Indonesia
BAB II
PENYERAHAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 4
1) Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya cetak kepada perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada perpustakaan Provinsi tempat domisili Penerbit.
2) Dalam hal Perpustakaan Nasional memerlukan salinan digital atas Karya cetak untuk kepentingan penyandang disabilitas, Penerbit wajib menyerahkan saiinan digital kepada Perpustakaan Nasional.
3) Karya Cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan untuk disimpan di perpustakaan Nasionai dan Perpustakaan Provinsi, termasuk edisi revisi.
4) Penyerahan Karya cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.
Pasal 5
1) Setiap Produsen Karya Rekam yang Karya Rekam wajib menyerahkan 1 rekaman dari setiap judul Karya Perpustakaan Nasional dan I (satu) Perpustakaan Provinsi tempat domisili Rekam.
2) Penyerahan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (saru) tahun setelah dipublikasikan.
3) Karya Rekam yang wajib diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi nilai sejarah, -budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi
No comments