Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ads

//

Breaking News

latest

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

Apabila buku sudah diterbitkan harap diserahkan setiap judul 2 eksemplar ke Perpustakaan Nasional RI dan 1 eksemplar ke Perpustakaan Daera...

Apabila buku sudah diterbitkan harap diserahkan setiap judul 2 eksemplar ke Perpustakaan Nasional RI dan 1 eksemplar ke Perpustakaan Daerah di ibukota propinsi dimana buku diterbitkan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam (Pasal 4)

Pengiriman Terbitan Hasil Karya Cetak :
Kelompok Penerimaan SSKCKR
Sub Direktorat Deposit
Direktorat Deposit Bahan Pustaka
Gedung Perpustakaan Nasional RI Blok E lantai 7
Jl. Salemba Raya no. 28A Jakarta Pusat

Alamat Pengiriman Terbitan Hasil Karya Rekam :
edeposit.perpusnas.go.id
Terima kasih atas partisipasi anda mewujudkan Koleksi Deposit Bahan Pustaka Indonesia

BAB II

PENYERAHAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

Pasal 4

1) Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya cetak kepada perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada perpustakaan Provinsi tempat domisili Penerbit.

2) Dalam hal Perpustakaan Nasional memerlukan salinan digital atas Karya cetak untuk kepentingan penyandang disabilitas, Penerbit wajib menyerahkan saiinan digital kepada Perpustakaan Nasional.

3) Karya Cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan untuk disimpan di perpustakaan Nasionai dan Perpustakaan Provinsi, termasuk edisi revisi.

4) Penyerahan Karya cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.


Pasal 5

1) Setiap Produsen Karya Rekam yang Karya Rekam wajib menyerahkan 1 rekaman dari setiap judul Karya Perpustakaan Nasional dan I (satu) Perpustakaan Provinsi tempat domisili Rekam.

2) Penyerahan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (saru) tahun setelah dipublikasikan.

3) Karya Rekam yang wajib diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi nilai sejarah, -budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi

No comments